Seminar, Workshop, dan Muktamar ARSAMI 2017
Lebih dari satu dekade lalu, para pemimpin Asean sepakat membentuk sebuah pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara. Hal ini dilakukan agar daya saing Asean meningkat. Pembentukan pasar tunggal yang diistilahkan dengan MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) ini memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara sehingga kompetisi akan semakin ketat. Masyarakat Ekonomi Asean tidak hanya membuka arus perdagangan barang atau jasa, tetapi juga pasar tenaga kerja profesional, seperti dokter, pengacara, akuntan, dan lainnya.
Kementerian Kesehatan mengantisipasi derasnya arus tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia--saat diberlakukannya MEA 2015--dengan menyusun regulasi domestik. Regulasi domestik terkait tenaga kerja asing tersebut berisi antara lain: kemampuan bahasa Indonesia yang baik, lolos kualifikasi dan uji kompetensi, serta diprioritaskan pada bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam bidang kesehatan, tenaga medis asing bisa masuk kedalam empat sektor, yakni pelayanan kesehatan, pendidikan kesehatan, panti sosial di bidang kesehatan dan penelitian di bidang kesehatan.
Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa rumah sakit dapat mempekerjakan tenaga kerja asing sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan pendayagunaannya dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan alih iptek serta ketersediaan nakes setempat. Implementasi MEA merupakan peluang sekaligus tantangan bagi Indonesia karena MEA juga membuka arus tenaga kerja terampil, tidak hanya pada sektor industri namun juga di sektor kesehatan. Siap atau tidak, suka atau tidak, kita harus menyambut pelaksanaan MEA.
Maka, dalam rangka Muktamar ke I, Asosiasi Rumah Sakit Mata Indonesia (ARSAMI) akan menyelenggarakan Seminar dan Workshop dengan tema:
Muktamar ini akan diikuti dengan satu seminar utama terkait Masyarakat Ekonomi Asean dan beberapa workshop, antara lain:
1. Workshop Tarif INA CBG’s
2. Workshop Akreditasi Rumah Sakit
3. Workshop e-Medical Record
4. Workshop Manajemen Optik
5. Workshop Remunerasi, dll
Pendaftaran Online
Kementerian Kesehatan mengantisipasi derasnya arus tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia--saat diberlakukannya MEA 2015--dengan menyusun regulasi domestik. Regulasi domestik terkait tenaga kerja asing tersebut berisi antara lain: kemampuan bahasa Indonesia yang baik, lolos kualifikasi dan uji kompetensi, serta diprioritaskan pada bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam bidang kesehatan, tenaga medis asing bisa masuk kedalam empat sektor, yakni pelayanan kesehatan, pendidikan kesehatan, panti sosial di bidang kesehatan dan penelitian di bidang kesehatan.
Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa rumah sakit dapat mempekerjakan tenaga kerja asing sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan pendayagunaannya dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan alih iptek serta ketersediaan nakes setempat. Implementasi MEA merupakan peluang sekaligus tantangan bagi Indonesia karena MEA juga membuka arus tenaga kerja terampil, tidak hanya pada sektor industri namun juga di sektor kesehatan. Siap atau tidak, suka atau tidak, kita harus menyambut pelaksanaan MEA.
Maka, dalam rangka Muktamar ke I, Asosiasi Rumah Sakit Mata Indonesia (ARSAMI) akan menyelenggarakan Seminar dan Workshop dengan tema:
“Peluang dan Tantangan Pelayanan Mata di Era MEA”
Muktamar ini akan diikuti dengan satu seminar utama terkait Masyarakat Ekonomi Asean dan beberapa workshop, antara lain:
1. Workshop Tarif INA CBG’s
2. Workshop Akreditasi Rumah Sakit
3. Workshop e-Medical Record
4. Workshop Manajemen Optik
5. Workshop Remunerasi, dll
Pendaftaran Online
Comments
Post a Comment