Lebih dari satu dekade lalu, para pemimpin Asean sepakat membentuk sebuah pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara. Hal ini dilakukan agar daya saing Asean meningkat. Pembentukan pasar tunggal yang diistilahkan dengan MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) ini memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara sehingga kompetisi akan semakin ketat. Masyarakat Ekonomi Asean tidak hanya membuka arus perdagangan barang atau jasa, tetapi juga pasar tenaga kerja profesional, seperti dokter, pengacara, akuntan, dan lainnya. Kementerian Kesehatan mengantisipasi derasnya arus tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia--saat diberlakukannya MEA 2015--dengan menyusun regulasi domestik. Regulasi domestik terkait tenaga kerja asing tersebut berisi antara lain: kemampuan bahasa Indonesia yang baik, lolos kualifikasi dan uji kompetensi, serta diprioritaskan pada bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam bidang kesehatan, tenaga medis asing bis...